Persyaratan Pengurusan :
- Akta Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua
- Fotocopy KTP-el Orang Tua
- Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan
- Mengisi Formulir Keterangan Kelahiran F-2.01 tanda tangan pemohon
- Akta Kelahiran Karena Hilang
- Surat Keterangan Hilang Akte Kelahiran dari kepolisian
- Lampirkan fotocopy akta kelahiran jika ada
- Lampirkan fotocopy KK dan anggota keluarga yang akta kelahirannya hilang untuk mempermudah penelusuran data
- Akta Kelahiran Karena Rusak
- Meminta akte kelahiran yang rusak langsung ke disdukcapil
- Akta Kelahiran Karena Perbaikan Data (Perbaikan Huruf, Tanggal, Bulan, Tahun Lahir, dsb)
- Fotocopy KK yang sudah dilakukan perbaikan
- Akta kelahiran asli
- Fotocopy KTP-el bagi yang sudah punya
- Ijazah pendukung asli